Zariah juga terbukti menikam bahu TKI berusia 39 tahun itu dengan gunting, melukai lengan korban menggunakan parang dan mematahkan jari kelingking kiri korban.
Tindak kekejaman yang dilakukan Zariah itu telah menyebabkan Khanifah mengalami cacat fisik permanen. TKI itu mengalami kerusakan telinga kiri, bekas luka permanen di dahi, belakang kepala dan bahu, serta jari kelingking kiri yang tidak dapat lagi dipergunakan secara normal.
Kasus Penganiayaan Terburuk
"Ini adalah kasus penganiayaan terhadap PRT yang terburuk yang pernah terjadi dalam sejarah Singapura. Pesan lantang harus disampaikan melalui kasus ini bahwa pengadilan Singapura tidak akan mentolerir perlakuan sewenang-wenang terhadap PRT," kata Wakil Jaksa Penuntut Umum Tan Wen Hsien di persidangan.
Tan menambahkan, korban bukan hanya mengalami teror secara fisik namun juga secara psikologis.
Zariah, menurut pengadilan, tidak mengizinkan Khanifah untuk menggunakan telepon dan menghubungi keluarganya di Indramayu.
Korban juga dilarang berkomunikasi dengan tetangga. Selain itu, dia juga diminta menepi ke dapur jika ada tamu keluarga Zariah yang berkunjung. Khanifah menuturkan kepada hakim dan jaksa akan trauma berat yang dialaminya.
"Saya masih ketakutan ketika melihat mantan majikan saya itu di pengadilan. Saya khawatir dia akan menyerang saya lagi," ujarnya.
Baca Juga: Dihina Cuma Bisa Ngosek WC oleh Oknum PNS, Seorang TKW Beri Jawaban Menohok
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR