Advertorial
Intisari-Online.com - Tanpa ikatan pernikahan, seorang siswi SMP berinisial A (14) di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, melahirkan anak perempuan.
Pihak keluarga perempuan pun diketahui mengadukan kasus tersebut pada pihak kepolisian.
Proses hukum ditempuh lantaran keluarga pihak laki-laki enggan bertanggung jawab terhadap anak yang telah dilahirkan tersebut.
"Sejak masih kandungan umur 8 bulan telah dilakukan mediasi. Namun, dari pihak laki-laki tidak mengakui, bahkan menantang tes DNA," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kepulauan Bangka Belitung, Sapta Qodriah kepada Kompas.com, Jumat (2/8/2019).
Sementara dari keluarga perempuan memastikan bahwa anaknya hanya berhubungan dengan satu laki-laki hingga hamil dan melahirkan.
Kondisi saling bantah tersebut membuat tim KPAD merasa gerah.
Jika kedua belah pihak tak mencapai kata sepakat, rekomendasi bakal diterbitkan karena sudah adanya laporan di kepolisian.
"Kami akan merekomendasi agar kasus ini dapat diproses lebih lanjut, sebab sudah ditangani pihak Polres Pangkal Pinang," ujar dia.
Aduan itu tertuang dalam Laporan polisi LP/B 226/Vll/2019/SPKT/RES tertanggal 12 Juli 2019, tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sekretaris KPAD Babel Try Murtini yang melakukan kunjungan ke rumah remaja perempuan mengaku prihatin dengan kejadian itu.
"Keduanya sama-sama di bawah umur dan masih bersekolah. Tapi ini harus ada pertanggungjawaban," ucapnya.
Saat ini bayi perempuan seberat 2,5 kilogram dan panjang 46 sentimeter dalam kondisi sehat.
Baca Juga: Ini yang Terjadi pada Tubuh Jika Kita Konsumsi Buncis Setiap Hari
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SMP Melahirkan, Sang Pria Berstatus Pelajar Tantang Tes DNA"