"Akhirnya kebodohan saya mencoba itu untuk bisa lebih rileks dan bisa tidur," imbuhnya.
Jefri Nichol ditangkap di rumahnya di sebuah perumahan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019) pukul 23.30 WIB.
Dalam penggeledahan di rumah itu, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Indra Jafar mengatakan Jefri Nichol kini sudah berstatus tersangka dalam kasus penyalagunaan narkoba.
Baca Juga: Ladeni Wanita Lain untuk Berkelahi, Seorang Ibu Jatuhkan Bayinya di Lantai Parkir hingga Tewas
Dalam konferensi pers pada Rabu (24/7/2019), Indra mengungkap Jefri disangkakan Pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI tentang Narkotika.
Ia mengatakan, Jefri Nichol positif narkoba jenis ganja. Hasil itu diketahui setelah Jefri Nichol melakukan tes urine.
"Kami masih terus kembangkan. Katanya (Jefri Nichol) masih baru-baru (mengonsumsi ganja)," ujar Indra.
(Dian Reinis Kumampung)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jefri Nichol: Kesalahan Saya, Kebodohan Saya Mencoba Ganja"
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR