Intisari-Online.com - Seorang pembunuh dibebaskan dari penjara karena dianggap 'terlalu tua'.
Namun, kini dia dihukum karena kejahatan yang sama setelah menikam seorang wanita sampai mati di depan putra kembarnya yang berusia 11 tahun.
Dilansir dari Unilad, Jumat (19/7/2019), Albert Flick yang berusia 77 tahun, dari Maine, menjalani hukuman penjara 25 tahun karena pembunuhan 1979 dengan menusuk istrinya.
Dia awalnya dibebaskan pada 2004, tetapi kembali ke penjara pada 2010 karena menyerang seorang wanita.
Baca Juga: Tidak Hanya Asam Lemak Omega-3, Ini Cara Kerja Asam Lemak Omega-6 dalam Mencegah Penyakit Jantung
Pada saat hukuman 2010, hakim mengabaikan rekomendasi hukuman yang lebih lama dan mengatakan tidak masuk akal untuk mengurungnya di penjara.
Hal itu karena Flick dianggap tidak akan menjadi ancaman karena usianya, menurut laporan New York Post.
Pada tahun 2018, hanya beberapa tahun setelah tanggal pembebasannya tahun 2014, Flick membunuh ibu tuna wisma, Kimberly Dobbie (48) di siang hari bolong di luar binatu, Lewiston.
Anak-anak Kimberly melihat pembunuhan itu terjadi. Kimberly ditikam setidaknya 11 kali.
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR