Intisari-Online.com - Seorang remaja, M (19), pemilik pabrik ekstasi di Desa Alu Garut, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, terancam hukuman mati.
Remaja asal Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Aceh, dijerat pasal berlapis, atas kepemilikan pabrik dan 2.000 butir ekstasi itu.
Dikutip dari Kompas.com, dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (18/7/2019), Direktur Narkoba Polda Aceh, Kombes Pol Muhammad Anwar, menyebutkan, tersangka dijerat Pasal 12 ayat 2 Jo Pasal 113 ayat 2, jo Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 115 ayat 2, UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba.
“Dari semua pasal itu, ancamannya mulai dari pidana mati, pidana seumur hidup, pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” jelas Kombes Pol Muhammad Anwar.
Dia menyebutkan, polisi juga memburu tiga teman pelaku berinisial B, J, dan D. Ketiganya, menurut pengakuan tersangka, adalah teman untuk memproduksi ribuan ekstasi yang kini disita petugas. Dalam sepekan, mereka memproduksi ekstasi maksimal 3.000 butir.
Jika pada akhirnya M dipidana hukuman mati, dia akan menghadapi eksekusi di Pulau Nusakambangan.
Pulau Nusakambangan memang dikenal sebagai pulau para tahanan.
Di atas daratan pulau ini, terdapat beberapa lapas yang dikhususkan sebagai rumah tahanan bagi narapidana dengan tingkat kejahatan tinggi.
Misalnya ada lapas khusus bandar narkoba, lapas untuk kasus pembunuhan dan pencurian, hingga lapas khusus napi kasus terorisme.
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR