Intisari-Online.com - Kasus salah tangkap yang dialami oleh empat orang pengamen, yang mengaku disiksa agar mengaku, akhirnya ditanggapi poleh pihak kepolisian.
Menurut kepolisian, prosedur hukum yang dijalani dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana (20) di kolong jembatan samping kali Cipulir, Jakarta Selatan, pada 2013, tersebut sudah sesuai aturan.
Saat itu, Kepolisian menjerat empat orang tersangka yang masih di bawah umur, yakni Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut secara professional.
Polisi ketika itu memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
"Polisi telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut, bukti formil dan materiil telah dipenuhi. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Argo saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (18/7/2019).
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR