Anda juga bisa membawa masalah ini ke jalur hukum.
Misalnya ketika ada mobil tetangga Anda yang parkir disembarang tempat dan membuat jalan di lingkungan rumah Anda terganggu.
1. Pasal 671 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer)
“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”
Berdasarkan pasal itu, Anda berhak menggunakan lahan di depan rumah Anda, untuk kegiatan apapun selama tidak merusak dan tetangga setuju.
Namun, kalau tetangga tidak setuju dan aktifitas itu dianggap sangat mengganggu lingkungan sekitar, tentu tidak diperbolehkan.
Atas gangguan itu, Anda bisa melawan dengan pasal hukum ini.
2. Pasal 1365 KUHPer
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Tetangga Anda yang melanggar hak Anda menggunakan jalan dengan nyaman bisa dituntut dengan pasal ini.
Untuk dapat menggugat perbuatan tetangga, Anda harus memenuhi persyaratan hukum juga.
Anda harus memiliki bukti otentik bahwa perbuatan tetangga Anda itu mengganggu.
Misalnya, foto mobil dan cara parkirnya yang memenuhi jalan atau menutupi pintu rumah lain.
Anda juga harus membuktikan kerugian yang Anda derita akibat perbuatan tetangga Anda.
Surat-surat pernyataan dari tetangga sekitar juga bisa dijadikan dasar bukti.
Setelah semua bukti perbuatan dan bukti kerugian sudah lengkap, Anda bisa membawanya ke jalur hukum. (Cynthia Lova)
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pro Kontra Warga Depok Tanggapi Wacana Pemilik Mobil Harus Punya Garasi”)
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR