Peristiwa ini terjadi pada tahun 2014, saat SM masih berusia 12 tahun.
"Katanya berhubungan badan dari 2014. Artinya dia dicabuli sejak berumur 12 tahun karena keponakan kami kelahiran 2002," jelas Chornelis menuturkan kesaksian korban kepada keluarga besar.
Korban tidak dapat berbuat banyak saat berada dalam kamar, sebab ZA selalu membawa pisau dan mengancam akan membunuh korban saat melawan.
"Kenapa tidak teriak? Dia jawab, siapa mau tolong? Terus dia pegang pisau. Dan ancam kalau saya macam-macam saya akan dibunuh. Ini keterangan dari korban," ujar Chornelis menuturkan percakapannya dengan korban.
Baca Juga: Benarkah Proses Melahirkan Anak Kedua Lebih Cepat Dibandingkan Anak Pertama?
Begitu kejadian pencabulan itu terus terjadi.
Kakek ZA sering mendatangi rumah korban, dan saat pelaku datang maka ibu korban akan mempersiapkan tempat dan seluruh anggota keluarga diarahkan untuk duduk di teras rumah.
Source | : | Pos Kupang |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR