Intisari-Online.com - Pemerintah Indonesia dan Jepang baru saja melakukan perjanjian kerjasama di bidang ketenagakerjaan.
Hal ini berkaitan dengan masalah populasi Jepang sehingga kekurangan tenaga kerja.
Sementara Indonesia memiliki SDM usia produktif sehingga akan menguntungkan kedua pihak.
Pemerintah Jepang membuka peluang bagi para tenaga kerja asal Indonesia bekerja di Negeri Sakura itu.
Setidaknya, ada 345.150 lowongan pekerjaan yang bisa diisi tenaga kerja berketerampilan spesifik asal Indonesia di Jepang.
Lantas, berapa gaji yang akan didapat pekerja Indonesia jika bekerja di Jepang?
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, gaji yang diterima tenaga kerja berketerampilan spesifik di Jepang bisa menerima bayaran lebih tinggi ketimbang gaji menteri di Indonesia.
“Kalau (gaji) nurse (di Jepang) lebih tinggi dari menteri. Kisarannya skill worker minimum Rp 20 juta,” ujar Hanif di Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Baca Juga: Hati-hati! Penyakit Jantung Mengintai para Pekerja Kantoran, Lho!
Penulis | : | Nieko Octavi Septiana |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR