Keempat, Student (calon pekerja migran Indonesia yang telah menyelesaikan pendidikan formal di Jepang dan melanjutkan bekerja di Jepang).
Sesuai kesepakatan, khusus bagi para alumni peserta magang atau ex-TIT akan mendapat pengecualian tidak mengikuti tes bahasa maupun keterampilan (skills).
Oleh sebab itu, untuk penempatan di bawah skema SSW dalam waktu dekat, akan diutamakan bagi para ex-TIT Program.
Maruli juga menambahkan teken kerja sama di bidang ketenagakerjaan ini diharapkan dapat mempererat hubungan Indonesia-Jepang.
“Adanya penandatanganan MoC di bidang penempatan tenaga kerja yang memiliki keterampilan spesifik atau Specified Skilled Worker (SSW) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Jepang diharapkan dapat mempererat hubungan kedua negara yang sudah lama terjalin,” kata Maruli.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Nieko Octavi Septiana |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR