Pemerintah Indonesia atas arahan Wakil Presiden RI menargetkan sebanyak 20-70 persen TKI memenuhi kuota tersebut.
"Berdasarkan arahan Wakil Presiden (Jusuf Kalla), Pemerintah Indonesia menargetkan agar tenaga kerja Indonesia dapat memenuhi 20 persen atau 70 ribu orang dari kuota tersebut,” kata Hanif seperti dikutip dari Kompas.com.
Hanif menjelaskan, Kemnaker sendiri tengah fokus untuk meningkatkan kompetensi SDM melalui Balai Latihan Kerja (BLK).
"Kita harus menyesuaikan sistem dan kurikulum pelatihan di BLK dengan kebutuhan sektor industri di Jepang sehingga lulusan BLK sesuai dengan standar yang diharapkan, termasuk juga kemampuan Bahasa Jepang.
Baca Juga: Ini Beda BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Jangan Sampai Tertukar!
"Pemerintah Indonesia harus mengikuti standar kerja di Jepang sebagai standar kompetensi kerja (SKK) khusus yang akan menjadi standar dan pedoman dalam proses pelatihan maupun uji kompetensi bagi calon tenaga kerja yang nantinya akan bekerja di Jepang," jelas Hanif.
Sementara Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Maruli A. Hassoloan, menambahkan, kandidat tenaga kerja berketerampilan spesifik atau SSW terbagi ke dalam 4 kategori.
Pertama, New comer (calon pekerja migran Indonesia yang tidak memiliki pengalaman magang di Jepang dan berangkat bekerja ke Jepang dari Indonesia).
Kedua, Ex-TIT in Indonesia (calon pekerja migran Indonesia yang memiliki pengalaman magang/Technical Intern Trainee (TIT) di Jepang dan berangkat bekerja ke Jepang dari Indonesia).
Ketiga, Ex-TIT in Japan (calon pekerja migran Indonesia yang telah menyelesaikan program magang di Jepang dan melanjutkan bekerja di Jepang).
Baca Juga: Bacalah Hingga Tuntas Penjelasan 4 Layanan yang Bisa Dinikmati Peserta BPJS Ketenagakerjaan Ini!
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Nieko Octavi Septiana |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR