"Pemberlakuan TSS di Selat Sunda dan Selat Lombok ini juga merupakan upaya Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut untuk melindungi kepentingan kapal-kapal nelayan lokal, angkutan penyeberangan, pelayaran rakyat, angkutan penumpang dan barang dalam negeri," kata Agus dalam keterangannya, Jumat (14/6/2019).
Penetapan TSS di selat Sunda dan Selat Lombok oleh IMO memang sangat penting dan diperlukan untuk menjamin keselamatan pelayaran di selat yang menjadi Alur Laut Kepulauan Indonesia dengan lalu lintasnya yang sangat padat tersebut.
Dari data yang ada disebutkan bahwa sebanyak 53.068 unit kapal dengan berbagai jenis dan ukuran melewati Selat Sunda setiap tahunnya serta sebanyak 36.773 unit kapal dengan berbagai jenis dan ukuran melewati Selat Lombok setiap tahunnya.
(Murti Ali Lingga)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Indonesia Menjadi Negara Pertama di Dunia Miliki Bagan Pemisahan Alur Laut".
Baca Juga: Sedang Patroli Perbatasan Indonesia-Papua Nugini, TNI Justru Temukan Ladang Ganja Seluas 4 Hektar
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR