Pemblokiran ini dilakukan bagi konten-konten yang terkait dengan aksi Brenton saat itu.
Hal ini ditujukan agar teror yang dilakukan Brenton tidak tersebar.
Kini Brenton sudah ditangani oleh pihak kepolisian setempat dan dirinya sedang menghadapi persidangan.
Di persidangan teranyar ini, para keluarga korban juga turut datang menyaksikan sidang tersebut.
Dikutip dari BBC News, Brenton awalnya dituntut hukuman atas aksinya membunuh 51 orang dan juga terkait aksi terornya.
Melalui kuasa hukumnya, Brenton kemudian menyampaikan tuntutannya terhadap kasus tersebut.
Brenton berkata melalui kuasa hukumnya kalau dirinya tidak bersalah sama sekali atas tuduhan yang dijatuhnya kepadanya.
Penulis | : | Nieko Octavi Septiana |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR