kompas.com
Jalur zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun 2019.
Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dalam taklimat media di Jakarta pada Selasa (15/1/2019).
Mendikbud mengatakan aturan zonasi semula diterapkan pada PPDB 2018, akan diperketat lagi pada 2019.
Pengetatan aturan itu diperkuat melalui Peraturan Mendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang PPDB.
View this post on Instagram
Sistem zonasi pendidikan yang diterapkan pemerintah adalah kebijakan strategis jangka panjang untuk percepatan pemerataan kualitas pendidikan di seluruh penjuru nusantara, mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, hingga pendidikan masyarakat. Zonasi menjadi basis data dalam perumusan kebijakan yang berkaitan dengan peta sebaran distribusi guru, ketersediaan sarana prasarana dan fasilitas sekolah, termasuk wajar (wajib belajar) 12 tahun. Melalui Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018, prinsip yang dikedepankan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
A post shared by Ditjen GTK Kemdikbud RI (@ditjen.gtk.kemdikbud) on
Mendikbud menegaskan sekolah wajib menerapkan PPDB berbasis zonasi untuk 90 persen dari siswa baru.
Jalur prestasi akademik dan non-akademik memliki kuota tersendiri yaitu 5 persen.
“Dapat pula dipakai untuk kuota 5 persen sisanya bagi pelajar mendaftar ke sekolah di luar zona mereka,” ucap Mendikbud.
Baca Juga: Viral Pernikahan Kakek 50 Tahun dengan Siswi SMP: Dampak Pernikahan di Bawah Umur Bisa Bahayakan Organ Reproduksi si Anak
PROMOTED CONTENT
KOMENTAR