Intisari-Online.com - Seorang ayah bernama Timothy Jones Jr (37) yang membunuh kelima anaknya dijatuhi hukuman mati pada Kamis (14/6/2019).
Setelah berunding kurang dari dua jam untuk menentukan apakah Jones akan dihukum mati atau menjalani sisa hidupnya di penjara, Juri memutuskan bahwa hukuman yang tepat bagi Jones adalah hukuman mati.
Diwartakan Metro pada Kamis (13/6/2019), Jones mencekik empat anaknya, Red (8), Elias (7)m Gabriel (2) dan Elaine (1).
Pencekikan itu dilakukan setelah Jones memaksa putranya yang berusia 6 tahun (Nahtahn) untuk berolahraga sampa dia mati sebagai hukuman karena merusak stopkontar listrik pada Agustus 2014 di Lexington, Carolina Selatan.
Jones dihukum karena membunuh anak-anaknya pada 4 Juni setelah dirinya mengaku bersalah.
Selama persidangan, hakim mendengar dari pengacara dan saksi bahwa Jones hanyalah korban menyakit mental yang parah.
Saksi mata memberikan kesaksian tentang skizofrenia yang dialami ibu Jones dan tiga generasi pemerkosaan, penganiayaan oleh kerabat, kekerasan, narkoba, ritual voodoo, prostitusi dan perkelahian dalam keluarga Jones.
Tetapi pada akhirnya, hakim memutuskan dengan suara bulat bahwa Jones harus dihukum mati.
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR