Setelah itu, istri Hori, berinisial R (35) diserahkan ke Hartono sampai Hori mampu melunasi utangnya, baru istrinya dapat dikembalikan.
Satu tahun berlalu, Hori ingin menebus utangnya dengan memberikan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali.
Tetapi, Hartono meminta agar dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti sebidang tanah.
Karena kecewa, akhirnya Hori merencanakan pembunuhan.
Dia mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo Gucialit. Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, Hori langsung membacok orang itu.
Namun, ia kaget begitu mengetahui pria yang ia bacok bukan Hartono melainkan Muhammad Toha.
Peristiwa itu lantas dilaporkan polisi yang lalu menangkap Hori.
Kini polisi telah menangkap Hori. Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.
“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya," uajr Arsal, Rabu (12/6/2019), seperti ditulis surya.co.id.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.
“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan.”
“Namun ternyata salah target," kata Hasran.
Hori diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. (Khairina)
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Gadaikan Istri Senilai Rp 250 Juta dan Berujung Salah Bunuh Orang")
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR