Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek) :
"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja"
Berikut adalah rumusan dari pasal 284 KUHP :
Pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi :
1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku pasal 27 BW.
2. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku pasal 27 BW.
3. Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah.
4. Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatanperzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan pasal 27 BW berlaku baginya.
Baca Juga: Harus Masuk pada 10 Juni, Ini Hukuman Bagi PNS yang Membolos
KOMENTAR