Tak hanya itu, Citra juga mengatakan bahwa aksi tersebut ternyata merupakan ulah sang suami yang sudah menyampaikan talak padanya namun belum resmi bercerai di hadapan hukum.
"Tiba-tiba datang mantan suami saya dengan orang-orang rame yang membawa kamera."
"Di sini saya klarifikasi lagi bahwa saya dan mantan suami itu sudah lama pisah rumah."
"Secara agama pun saya sudah ditalak 3 kali sejak tahun 2015."
"Hanya secara hukum sedang menunggu putusan cerai dari sidang," ujar Citra dalam video klarifikasinya pada Selasa (4/6/2019) lalu.
Tak disangka, ternyata masalah tersebut berujung panjang.
Kini Ifan Seventeen telah dilaporkan ke polisi oleh suami Citra dengan tuduhan perselingkuhan.
"Iya betul, Ifan dilaporkan suami (perempuan) karena belum bercerai," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai di Jalan Jawa, Senin (10/6/2019).
Ancaman pidana bagi pelaku perzinahan menurut Pasal 284 KUHP
Dalam buku kedua sistem Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang hukuman bagi tindak kejahatan.
Termasuk di dalamnya adalah tindak pidana kesusilaan seperti tindak perzinahan.
Tindak pidana perzinahan tersebut diatur dalam KUHP pasal 284.
Baca Juga: Salinan Alkitab yang Memerintahkan Perzinahan akan Dilelang
KOMENTAR