Dia mengatakan, mobil dinas tersebut sesuai dengan aturan, hanya digunakan untuk keperluan dinas terkait dengan pekerjaan jabatan ASN yang bersangkutan.
Sehingga, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seperti keperluan mudik atau silaturahim dengan keluarga saat Lebaran.
"Mobil dinas sudah dikandangkan sejak H-7 Lebaran 2019 dan kendaraan dinas bisa diambil kembali saat masuk kerja pada 10 Juni 2019, sehingga seluruh ASN mematuhi aturan itu yang diterapkan Pemkab Jember sejak tahun 2016," ucap bupati perempuan pertama di Jember itu.
Faida mengatakan, mobil dinas bupati dan wakil bupati Jember juga dikandangkan di Kantor Pemkab Jember karena kendaraan dinas tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi.
Untuk itu, dirinya mengimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkab Jember mematuhi aturan tersebut.
"Namun, ada beberapa kendaraan operasional yang tidak dikandangkan saat libur Lebaran di antaranya mobil ambulans, kendaraan operasional Dinas Perhubungan yang digunakan untuk memantau arus mudik, kendaraan pengangkut sampah, dan mobil pemadam kebakaran," kata dia.
Berdasarkan data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Jember tercatat kendaraan dinas yang dikandangkan sebanyak 245 unit dari total mobil dinas di Pemkab Jember sebanyak 547 unit.
Baca Juga: Anti Boros Saat Lebaran, Instal Saja Aplikasi Ini di Ponsel Anda
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR