4. pemberhentian sementara/tetap dari jabatan.
2. Tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Pasal 42
Kebijakan atau peraturan daerah dalam pelaksanaan PPDB wajib berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
Pasal 43
Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak dapat menetapkan persyaratan PPDB yang bertentangan dengan ketentuan PPDB dalam Peraturan Menteri ini.
Penulis | : | Nieko Octavi Septiana |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR