Kedua, pihak sekolah tidak bisa menunjukkan dokumen tertulis yang membuktikan bahwa sekolah sudah melakukan pembinaan kepada Aldi atas 3 kesalahan yang dituduhkan tersebut dengan melibatkan orangtua Aldi.
Baca Juga: Masih Bingung Memilih Sekolah untuk Anak? Simak Tips dari KPAI Berikut Ini!
Selain itu, Aldi mengaku tidak pernah diminta membuat surat pernyataan apa pun selama ini, yang berarti tidak pernah dibina sebagaimana salah satu tugas dan fungsi sekolah sebagai lembaga pendidikan.
Ketiga adalah dokumen rapor selama 6 semester menunjukan nilai akademik bagus, peringakat kelas 5-10. Dokumen rapor juga menunjukkan nilai sikap Aldi selalu baik. Ketidaklulusan Aldi hanya berdasarkan penilaian selama bulan Januari-Maret 2019 saja.
Dinas pendidikan tampung temuan KPAI Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, H Rusman mengatakan, seluruh temuan dan pernyataan KPAI akan ditampung dan menjadi bahan pertimbagan dalam mencari solusi terkait kasus Aldi.
Hanya saja, Kadis Dikbud tetap berpihak pada keputusan kepala sekolah dan menilai keputusan kepala sekolah telah final.
Kepala LPMP NTB Minhajul Ngabidin mengatakan, mengapresiasi keputusan sekolah yang dinilai berani tidak meluluskan siswanya. Namun, hal itu baginya timpang karena siswa yang tidak diluluskan justru masuk dalam daftar peserta Ujian Nasional.
"Kalau memang kesalahannya dinilai fatal, mestinya kan tidak masuk daftar peserta Ujian Nasional, jauh-jauh hari harusnya ada tindakan tegas, tetapi ini justru setelah Ujian Nasional, kekeliruanya mungkin di sana, kami juga sebagai perpanjangan tangan Kemdikbud RI mestinya turun sejak kasus ini bergulir," kata Minhajul.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPAI Temukan Kejanggalan Sekolah Terkait Ketidaklulusan Aldi
Penulis | : | Nieko Octavi Septiana |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR