Intisari-Online.com - Salah satu hal yang menjadi sorotan dari kerusuhan yang terjadi pada 22 Mei 2019 di Jakarta adalah kebijakan pemerintah membatasi akses aplikasi pesan instan WhatsApp dan media sosial Facebook.
Pemerintah beralasan, dengan kebijakan ini, maka berita palsu atau hoaks seputar kerusahan 22 Mei tidak tersebar, yang bisa jadi memperkeruh suasana.
"Akan kita adakan pembatasan akses di media sosial, fitur tertentu, untuk tidak diaktifkan untuk menjaga agar hal-hal negatif terus disebarkan ke masyarakat," ujar
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/5/2019), seperti dilansir INTISARI dari kompas.com.
Kebijakan ini langsung memunculkan pro dan kontra di masyarakat.
Ada yang setuju karena menganggap langkah ini dapat meredam penyebaran hoaks, ada pula yang menentang karena dianggap pemerintah melanggar hak warga untuk memperoleh informasi.
Terlepas dari tepat atau tidaknya kebijakan pemerintah tersebut, tidak ada salahnya kita belajar dari India yang pernah mengalami tragedi serangkaian pembunuhan yang dipicu oleh penyebaran berita palsu melalui WhatsApp
Berikut ini uraian detailnya.
KOMENTAR