"Tapi jika dilakukan dengan kekerasan dan memaksakan kehendak untuk menekan Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memenangkan capres tertentu, tidak dapat ditolerir," tuturnya kepada TribunSolo.com, Rabu (22/5/2019).
Bahkan lanjut dosen Fakultas Hukum itu, jika gelombang massa ini bertujuan untuk mengepung KPU dan menganggu tahapan Pemilu 2019 maka tindakan mereka dapat dikenai sanksi hukum pidana pemilu.
"Jadi melanggar Pasal 536 dan 550 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu berupa ancaman penjara mksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 36 juta," ungkapnya.
Selain itu lanjut dia, jika demo yang dilakukan ternyata memiliki target menggagalkan, menolak hasil pemilu dan mendelegitimasi hasil pemilu, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pembangkangan hukum dan sosial atau law and social disobedience.
"Ya itu konsekuensi yang akan diterima pendemo, kan tahapan Pemilu 2019 sudah sesuai peraturan yang ada," tuturnya.
Baca Juga: Mengangkat Peti Mati Sambil Menari, Jenazahnya Terjungkal Hingga Membuat Panik Pelayat
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Ini Konsekuensi yang Akan Diterima Pendemo 22 Mei Menurut Pengamat
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR