Ditahan 20 Hari
HS (25), pria yang ancam penggal kepala Presiden Joko Widodo akhirnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. HS ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.
Polisi menangkap Hermawan yang mengancam bakal penggal kepala Jokowi di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00.
HS melakukan ancamannya saat demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.
TribunJakarta.com merangkum sejumlah informasi terkait dengan penangkapan pria yang ancam penggal kepala Jokowi.
Baca Juga: Tidak Sekadar Dimakan, Pria Ini Bagikan Tips Menggunakan Mi Instan untuk Memperbaiki Wastafel
Ditahan Selama 20 Hari
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengatakan Hermawan ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya.
"Ya dilakukan penahanan selama 20 hari," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (14/5/2019).
Argo menyebut, HS ditahan selama menjalani pemeriksaan. Ia mulai diperiksa sejak Minggu (12/5/2019) lalu.
"Iya (selama pemeriksaan)," tutur Argo. (Fahdi Fahlevi /Tribunnnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria yang Mengancam Penggal Jokowi Kirim Surat Permintaan Maaf ke Istana Negara
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR