Kekerasan itu dilakukan dengan menggunakan cobek, setrika, hingga tidak memberi makan korban selama 5 hari.
"Saat ditemukan korban berada di dalam kamar mandi hanya menggunakan pakaian dalam. Itu korban sedang dihukum oleh pelaku di dalam toilet, tidak boleh keluar, dan tidak diberi makan selama 5 hari," sambungnya.
Baca Juga: Kisah Mima Saina, Perempuan Indonesia yang Lindungi Bayi Yahudi dari Kejaran Nazi
Adapun pelaku dikenai Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami masih akan lakukan penyelidikan untuk melihat kemungkinan adanya pelaku lain dalam peristiwa ini. Sebab ada ART lain di yang bekerja di rumah itu, dan kondisi fisiknya juga kurus. Nah kami akan melihat apakah ART itu juga disiksa dan alami tekanan atau tidak," pungkas Budhi. (Tatang Guritno)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ART Tewas di Toilet Setelah Dikurung dan Dianiaya Majikan".
Penulis | : | None |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR