Terkait dengan hukum mengenai 'kumpul kebo', Indonesia pada dasarnya tidak memiliki peraturan perundang-undangan yang melarang pasangan pria-wanita yang sudah dewasa untuk hidup bersama tanpa ikatan perkawinan.
Kondisi ini pun pernah memicu seorang Guru Besar IPB, Euis Sunarti, bersama sejumlah pihak untuk meminta adanya sanksi pidana untuk pelaku asusila, termasuk kumpul kebo, pada 2016.
Euis dan rekan-rekan memohon Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan uji materi terhadap Pasal 284, Pasal 285, dan Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lalu seperti apa hasilnya? Berikut ini uraiannya, seperti dilansir dari kompas.com.
Menurut MK, pada 2017, pemohon dalam gugatannya meminta pasal 284 tidak perlu memiliki unsur salah satu orang berbuat zina sedang dalam ikatan perkawinan dan tidak perlu ada aduan.
MK menilai dalil para pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Dalam pertimbangannya MK menjelaskan, pada prinsipnya permohonan pemohon meminta Mahkamah memperluas ruang lingkup karena sudah tidak sesuai dengan masyarakat.
Hal itu berakibat pada perubahan hal prinsip atau pokok dalam hukum pidana dan konsep-konsep dasar yang berkenaan dengan suatu perbuatan pidana.
Source | : | Tribunnews.com,hukumonline.com,kompas.com,Nova.grid.id |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR