Intisari-Online.com - Sidang penyalahgunaan narkoba yang melibatkan aktor Steve Emmanuel akan menghadirkan sosok Andi Soraya.
Kehadiran Andi diharapkan oleh pihak Steve dapat meringankan tuntutan hukuman mati yang diarahkan kepadanya setelah dirinya ditangkap membawa kokain seberat 92,04 gram pada 21 Desember 2018.
Andi Soraya sendiri sebelumnya diketahui pernah tinggal serumah dengan Steve Emmanuel tanpa ikatan pernikahan selama 11 tahun.
Meski belakangan Andi mengaku dirinya dan Steve hidup bersama karena sudah melakukan nikah siri, banyak pihak tetap meyakini bahwa 'kumpul kebo' selama 11 tahun.
Istilah 'kumpul kebo' sendiri digunakan oleh masyarakat Indonesia untuk pasangan pria dan wanita yang tinggal serumah, juga melakukan hubungan intim, tanpa ikatan pernikahan.
Sebagian besar masyarakat Indonesia dengan budaya ketimurannya jelas sangat menolak praktik kumpul kebo ini.
Tak jarang kita melihat berita tentang warga masyarakat yang 'mengerebek' pasangan yang diduga telah 'kumpul kebo'.
Namun, apakah pelaku praktik kumpul kebo bisa dihukum secara pidana? Lebih jauh, bolehkah masyarakat 'menggerebek' dan memaksa menikah pasangan yang diketahui telah 'kumpul kebo'?
Source | : | Tribunnews.com,hukumonline.com,kompas.com,Nova.grid.id |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR