Seperti diketahui, Supriyono maju sebagai caleg kembali di Pileg 2019. Namun setelah itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dirinya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Rp 4,88 miliar.
Menurut Jubir KPK Febri Diansyah, Supriyono diduga menerima suap dari Syahri Muylo, selama menjabat sebagai Ketua DPRD Tulungagung.
Pemberian itu diduga terkalt dengan kepengurusan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
"KPK menetapkan SPR (Supriyono), Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019 sebagai tenangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin (13/5/2019).
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul: Ditetapkan Tersangka Korupsi Oleh KPK, Supriyono Menjadi Caleg Peraih Suara Tertinggi Di Tulungagung.
Baca Juga : Stres Akibat Jagoan Anda Kalah Pemilu, Tenang Lakukan Beberapa Cara Ini Untuk Menangkalnya
Source | : | Suryamalang.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR