Selain penyelidikan perkara ini, KPPU juga melakukan pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan pelaku usaha kecil.
Pengawasan itu, kata dia, juga ditujukan kepada aplikasi transportasi online termasuk Grab yang melakukan kemitraan dengan pelaku UMKM yakni driver perorangan.
Pengawasan ini menurutnya sesuai dengan amanah UU UMKM.
"Jangan sampai mitra usaha dari UMKM diperlakukan semena-mena oleh mitra usaha besar," pungkas Guntur.
(Eldo Christoffel Rafael)
Artikel ini sudah tayang di Kontan.Co.Id dengan judul "Ini temuan KPPU yang menguatkan dugaan Grab berlaku diskriminatif".
Baca Juga : Khusus Buat Gojek dan Grab, Telkomsel Tawarkan Paket Rp75 Ribu dengan Kuota 15GB dan Telepon 200 Menit
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR