Dalam persidangan, bubuk putih pada surat ancaman tersebut merupakan biotoxin yang ternyata tidak berbahaya.
Ia juga melakukan teror dengan mengirim e-mail dan membuat panggilan telepon yang mengancam akan meledakkan bom di Vermont, Washington, dan berbagai wilayah lain di Connecticut, termasuk gedung pemerintah dan fasilitas kesehatan mental.
Hukuman kurungan penjara selama 140 tahun pun menanti Gravelle bila ia dinyatakan bersalah, di mana ia telah ditahan sejak September tahun lalu.
Sementara itu nasib HS juga tidak kalah tragis.
HS berhasil ditangkap oleh polisi di Bogor pada Minggu (12/5/2019).
Dihadapan polisi, HS mengaku khilaf atas perkatannya yang memancing kemarahan publik.
Saat ini, HS tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya.
HS dikenakan pasal makar karena dianggap mengancam keamanan negara.
Selain itu, HS juga dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," kata Argo lewat pesan singkat, Minggu (12/5/2019).
Hukuman yang mengancamnya paling ringan penjara selama 20 tahun dan paling berat adalah pidana mati atau kurungan seumur hidup, jika terbukti bersalah. (Masrurroh Ummu Kulsum)
Artikel ini telah tayang di Suar.ID dengan judul Lain di Indonesia Lain di Amerika, Ancam Bunuh Donald Trump Pria Ini Terancam 140 Tahun Penjara
Baca Juga : Kepala Manusia Sebagai Mas Kawin dan Tradisi Penggal Kepada Suku Naulu
Penulis | : | Nieko Octavi Septiana |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR