Dikutip dari Kompas, hasil quick count atau hitung cepat dari Lembaga Politik Indonesia itu menggunakan data yang masuk 99,90 persen.
Hasilnya, PDI-P berada di urutan pertama dengan 18,89 persen. Sementara Partai Demokrat berada di urutan 7 dengan 7,63 persen.
Sebenarnya, siapa pun yang menang, tempat duduk anggota DPR memang "empuk".
Bagaimana tidak, gaji, tunjangan hingga fasilitas yang diberikan negara bukanlah recehan.
Selain gaji dan tunjangan yang besar, anggota DPR pun diberikan uang pensiun seumur hidup oleh negara meski hanya menjabat 5 tahun atau satu periode.
Ketentuan ini diatur dalam Undang-undang 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
Lantas berapakah uang pensiun anggota DPR?
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, uang pensiun anggota DPR yakni 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.
Rinciannya, Rp 3,02 juta untuk anggota DPR yang merangkap ketua.
Angka ini 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp5,04 juta per bulan.
Baca Juga : Penyakit Cacar Monyet Ditemukan di Singapura: Apa Itu Cacar Monyet dan Seberapa Bahayanya Bagi Kita?
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR