Advertorial
Intisari-Online.com -Pascaserangkaian serangan bom yang menewaskan 258 orang di Sri Lanka bulan lalu, aturat ketat pun diberlakukan.
Ditujukan kepada masjid-masjid di negara itu, pemerintah Sri Lanka berharap dapat menekan persebaran kelompok ekstremis Islam.
Aturan itu dikeluarkan oleh Kementerian Urusan Agama dan Kebudayaan Muslim Sri Lanka.
Mereka mengatakan bahwa masjid dilarang digunakan untuk aktivias yang bertujuan meradikalisasi jemaah.
Selain itu, pengurus masjid juga diminta menyerahkan salinan khotbah yang disampaikan di tempat mereka.
"Mengingat situasi yang terjadi di negara saat ini, kementerian mengarahkan kepada seluruh pengurus masjid untuk tidak terlibat atau mengizinkan pertemuan yang mempromosikan atau menyebarkan kebencian atau ekstremisme dalam bentuk apa pun," kata kementerian.
Sebanyak 258 orang tewas dan ratusan lainnya luka-luka dalam insiden ledakan bom yang terjadi pada Minggu Paskah, 21 April lalu, yang menyasar tiga gereja dan tiga hotel di Sri Lanka.
Pemerintah Sri Lanka telah menuding kelompok radikal lokal, National Thawheeth Jamaath (NTJ) sebagai pihak yang bertanggung jawab atas serangan bom tersebut.
Tim gabungan tentara dengan kepolisian Sri Lanka juga telah dikerahkan dalam misi penggerebekan di seluruh negeri untuk mencari pada pelaku pengeboman.
Setidaknya 56 tersangka telah ditahan, dengan beberapa tersangka lainnya telah terbunuh, menurut laporan kepolisian.
Pihak berwenang juga disebut telah mengusir hingga 200 ulama asing yang telah tinggal melebihi masa berlaku visa mereka di Sri Lanka.
Baca Juga : Jinichi Kawakami, Ninja Terakhir di Jepang yang Sanggup Mendengar Suara Jarum yang Jatuh
Pemerintah Sri Lanka juga memberlakukan keadaan darurat dan memerintahkan polisi serta pasukan keamanan untuk menindak para ekstremis Islam.
Polisi Sri Lanka juga mengklaim telah membunuh atau menangkap seluruh terduga anggota kelompok ekstremis yang dituduh bertanggung jawab atas serangan bom pada Minggu Paskah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com olehAgni Vidya Perdana dengan judul "Pemerintah Sri Lanka Wajibkan Masjid Serahkan Salinan Materi Khotbah"