Intisari-Online.com - Tahun ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersiaplah untuk akan mendapatkan total libur Lebaran tahun 2019 sampai 11 hari.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, menurutnya, awal libur Lebaran untuk PNS akan dimulai pada Kamis, 30 Mei 2019.
Ada pun tanggal tersebut merupakan tanggal merah Kenaikan Isa Almasih. Sementara jadwal masuk PNS pasca lebaran yakni tanggal 10 Juni 2019.
"Jadi Senin tanggal 10 Juni itu masuk," kata Bima Haria Wibisana, saat ditemui di acara Musrembangnas, Jakarta, Kamis (9/5/2019), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga : Penindasan Israel Makin Gencar Selama Ramadan, Warga Palestina Dihalangi untuk Sholat Tarawih
Selain itu, dalam 11 hari total libur lebaran PNS, terdapat 3 hari cuti bersama.
Berdasarkan kesepakatan tiga menteri tanggal 2 November 2018.
Adapun cuti bersama Idul Fitri 1440 Hijriah yakni tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019.
Sementara itu tanggal sisanya, 4 merupakan libur akhir pekan, 2 hari tanggal merah Idul Fitri dan 1 hari tanggal yang kemungkinan akan dijadikan cuti bersama yakni 31 Mei 2019.
Baca Juga : Catat! Inilah 4 Uang Kertas yang Tidak Berlaku Lagi di Tahun 2019
Dibandingkan 2018, libur Lebaran 2019 untuk PNS lebih banyak.
Pada tahun lalu libur Lebaran untuk PNS hanya 10 hari yakni dari tanggal 11-20 Juni 2018.
Dari total 10 hari libur Lebaran 2018, 7 hari diantaranya merupakan cuti bersama.
Awalnya pemerintah hanya memberikan 4 hari cuti bersama, namun kemudian dengan berbagai pertimbangan ditambah 3 hari.
Baca Juga : Bolehkah Berolahraga Pada Saat Melakukan Ibadah Puasa? Ini Jawabannya!
Cair 24 Mei 2019
Tanggal pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR ) dan gaji ke-13 sudah ditentukan oleh pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah bakal segera mencairkan THR dan gaji ke-13 PNS-Pensiunan.
"Untuk THR, tanggal 24 Mei 2019 sudah bisa kami laksanakan (cairkan) sesuai dengan proses yang sekarang sudah berjalan," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Saat ini, kata Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menandatangani Peraturan Penerimaan (PP) terkait dengan pencairan THR untuk PNS hingga pensiunan.
Baca Juga : Fakhry Selamat dari Limfoma Berkat Sigap Deteksi Gejala Kanker, Ikuti Kisahnya!
Sementara itu, untuk gaji ke-13, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan tidak akan ada perubahan jadwal dari tahun-tahun sebelumnya.
Biasanya gaji ke-13 dicairkan setiap awal Juli.
Hal itu dilakukan bersamaan dengan tahun baru ajaran sekolah.
Gaji ke-13 memang diberikan untuk membantu biaya sekolah anak.
"Nanti gaji ke-13 dicairkan pada bulan selanjutnya ( setelah THR )," katanya.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengungkapan anggaran THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mencapai Rp 40 triliun pada 2019.
Angka ini melonjak dari tahun sebelumya yang hanya Rp 35,8 triliun. (Fauzie Pradita Abbas)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Wow, Enaknya Jadi PNS, Dapat Libur Lebaran Panjang, THR dan Gaji ke-13 pun Dipastikan Cair
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR