Dibandingkan 2018, libur Lebaran 2019 untuk PNS lebih banyak.
Pada tahun lalu libur Lebaran untuk PNS hanya 10 hari yakni dari tanggal 11-20 Juni 2018.
Dari total 10 hari libur Lebaran 2018, 7 hari diantaranya merupakan cuti bersama.
Awalnya pemerintah hanya memberikan 4 hari cuti bersama, namun kemudian dengan berbagai pertimbangan ditambah 3 hari.
Baca Juga : Bolehkah Berolahraga Pada Saat Melakukan Ibadah Puasa? Ini Jawabannya!
Cair 24 Mei 2019
Tanggal pencairan Tunjangan Hari Raya ( THR ) dan gaji ke-13 sudah ditentukan oleh pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah bakal segera mencairkan THR dan gaji ke-13 PNS-Pensiunan.
"Untuk THR, tanggal 24 Mei 2019 sudah bisa kami laksanakan (cairkan) sesuai dengan proses yang sekarang sudah berjalan," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Saat ini, kata Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah menandatangani Peraturan Penerimaan (PP) terkait dengan pencairan THR untuk PNS hingga pensiunan.
Baca Juga : Fakhry Selamat dari Limfoma Berkat Sigap Deteksi Gejala Kanker, Ikuti Kisahnya!
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR