Banyak pihak yang kemudian terlibat sehingga memaksa dewan lokal harus turun tangan.
"Ada banyak jenis gosip, tetapi kebanyakan kasus gosip di sini adalah tentang konflik di sekitar properti, uang, hubungan dan sejenisnya," kata Guico.
"Aturan ini untuk mengingatkan orang bahwa segala sesuatu yang kita katakan adalah tanggung jawab kita sebagai individu dan sebagai penduduk kotamadya ini.
"Kami ingin menunjukkan kepada kota-kota lain bahwa Binalonan memiliki orang-orang baik; ini adalah tempat yang baik dan aman untuk tinggal," tambahnya.
Bagi mereka yang ketahuan memicu desas-desus atau menjajakan cerita 'panas' di Binalonan, akan didenda 200 peso (Rp55.000) serta tiga jam pelayanan masyarakat, berupa membersihkan sampah.
Sementara bagi mereka yang berulangkali melakukan itu, akan mendapat denda uang lima kali lipat serta delapan jam pelayanan masyarakat.
Walikota memgkonfirmasi bahwa beberapa warga telah ditangkap dan dihukum berdasarkan undang-undang baru itu.
Baca Juga : Kisah Soesalit Djojoadhiningrat, Anak Satu-satunya R.A. Kartini yang Terseret Pusaran Komunisme
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR