Baca Juga : Miliki Efek Halusinasi, Obat Ilegal Banyak Digunakan Remaja sebagai Pengganti Narkotika
Badan ini mengkoordinasikan (antardepartemen) semua kegiatan penanggulangan berbagai bentuk penyimpangan yang dapat mengancam keamanan negara, yaitu pemalsuan uang, penyelundupan, bahaya narkotika, kenakalan remaja, kegiatan subversif, dan pengawasan terhadap warga negara asing.
Pemerintah juga mengeluarkan Undang-Undang No. 9/1976, tentang narkotika.
Undang-Undang itu antara lain mengatur berbagai hal, khususnya tentang peredaran gelap.
Di samping itu juga diatur tentang terapi dan rehabilitasi korban narkotika (pasal 32), dengan menyebutkan secara khusus peran dokter dan rumah sakit terdekat sesuai petunjuk menteri kesehatan.
Baca Juga : Tingkat Adiktif Biskuit Lebih Tinggi Dibanding Narkotika ?
Dengan semakin merebaknya kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia, maka UU Anti Narkotika mulai direvisi. Lahirlah UU Anti Narkotika No. 22/1997, menyusul dibuatnya UU Psikotropika No. 5/1997.
Dalam undang-undang itu mulai diatur pasal-pasal ketentuan pidana terhadap pelaku kejahatan narkotika, dengan pemberian sanksi terberat berupa hukuman mati.
Terakhir, pemerintah membentuk Badan Narkotika Nasional untuk mencegah dan menanggulangi masalah penyalahgunaan narkotika. (Diana istyarini – Intisari Juni 2006)
Source | : | Majalah Intisari |
Penulis | : | Katharina Tatik |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR