Pelaku belum tertangkap
Proses penangkapan bermula saat polisi melakukan patroli di sekitar Desa Lambur Luar, Kec. Sabak Timur, Kab. Tanjungjabung Timur, Kamis (18/4) dini hari.
Curiga terhadap tiga unit mobil yang berhenti di jalan raya, polisi menghampiri ketiga mobil tersebut. Namun diduga, pemilik mobil melarikan diri saat polisi hendak memeriksa mobil tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, BL dikemas dalam 1.238 kantong plastik yang dimasukkan ke dalam 35 box styrofoam.
Hingga saat ini, pelaku masih dalam proses pencarian oleh pihak Satreskrim Polres Tanjungjabung Timur.
(Aprillia Ika)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menteri Susi Pimpin Pelepasliaran Benih Lobster Ilegal Senilai Rp 37 Miliar".
Source | : | Kompas.com,Antara |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR