Turut hadir mendampingi Menteri Susi yakni Agus Suherman, Plt. Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Kemudian, Kolonel Laut Harry Setyawa, Komandan Lanal Ranai Bripda Febriyanto, Polres Tanjungjabung Timur Ashari Syarief.
Juga turut serta Kepala SKIPM Batam dan sejumlah saksi lainnya dalam pelepasliaran tersebut.
“Semoga tidak ada lagi yang coba-coba menangkap benih lobster seperti ini ya. Biarkan bayi-bayi lobster itu tumbuh jadi remaja hingga dewasa supaya bisa berkembang biak,” pesan Menteri Susi, seperti ditulis dalam rilis yang diterima Kompas.com, Minggu (20/4/2019).
"Kalau masih bayi begini sudah ditangkapin, nanti di mana lagi kita bisa dapet lobster? Ayo kita jaga sama-sama."
Benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) No. 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku tersebut, lobster berukuran di bawah 200 gram tidak boleh ditangkap supaya terjaga kelestariannya.
Baca Juga : 4,5 Tahun Tenggelamkan 488 Kapal, Menteri Susi Bangga Indonesia Kini Jadi Penyuplai Tuna Terbesar Dunia
Source | : | Kompas.com,Antara |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR