Selanjutnya, tampilan pada Situng juga akan langsung dikoreksi.
Proses koreksi dilakukan oleh KPU kabupaten/kota setempat, lantaran pengunggahan scan C1 dan entry data dilakukan oleh KPU tiap daerah.
Baca Juga : Cara Mengatasi Biduran Karena Udara Dingin, Apakah dengan Air Kelapa?
"Informasi kekeliruan atau ketidakakuratan itu nanti masuk di kami, itu langsung kami teruskan ke KPU masing-masing untuk dilakukan koreksi di tempatnya sana," ujar Pramono.
Pramono mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi informasi-informasi mengenai pemantauan hasil penghitungan dan rekapitulasi suara pemilu.
Sebab, fungsi dari Situng adalah sebagai bentuk transparansi dari KPU kepada publik.
"Memang kita menunggu informasi, masukan dari masyarakat.
Baca Juga : 'Partikel Tuhan', Penemuan Gila yang Menurut Stephen Hawking Bisa Memicu Kiamat
Sehingga betul-betul fungsi publikasi dari Situng itu maksimal.
Kami sangat terbuka untuk menerima masukan sehingga nanti bisa kita perbaiki atau kita koreksi," kata Pramono.
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mencatat, hingga Jumat (19/4/2019) siang, kesalahan entry data rekapitulasi hasil penghitungan suara dari C1 ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) terjadi pada sembilan tempat pemungutan suara (TPS).
Sembilan TPS tersebut tersebar di tujuh provinsi.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR