Sebab, mereka menilai, Bapas Kalbar sudah bekerja maksimal dalam memberikan solusi jalan keluar, dengan melibatkan pekerja sosial Pontianak dan psikolog.
Deni menjelaskan, sikap keluarga pelaku yang menerima sanksi pelayanan sosial itu sebenarnya sudah sejak diversi tingkat kepolisian.
"Tapi ternyata pihak korban yang belum menerima rekomendasi tersebut. Sehingga diversi masih menempuh jalan buntu," ucapnya.
Namun demikian, diversi selanjutnya akan kembali digelar di tingkat pengadilan, sebelum sidang digelar.
Sebelumnya diberitakan, upaya hukum diversi penanganan perkara pengeroyokan AD (14), siswi SMP oleh geng siswi SMA, yang digelar di tingkat Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, kembali gagal, Kamis (18/4/2019).
Ketua Tim Pengacara korban, Daniel Tangkau mengatakan, dalam diversi yang dilaksanakan tersebut, kedua belah pihak kembali bersepakat untuk menyelesaikan perkara ke tingkat pengadilan.
Baca Juga : Kasus Penganiayaan Audrey: Kenapa Remaja Cenderung Begitu Emosional?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR