Benih-benih lobster yang dilepaskan dikemas dalam kotak stereofoam berjumlah 69.005.
Sementara 300 ekor lainnya dipilih untuk tidak dilepasliarkan karena akan dijadikan barang bukti dalam proses persidangan.
Jika dihitung dan diestimasikan dalam rupiah, maka penyelamatan 69 ribu lobster tersebut setara dengan menyelamatkan Rp10,23 miliar uang negara.
Upaya penyelundupan lobster-lobster tersebut dilakukan melalui wilayah Kuala Tungkal dengan tujuan akhir Singapura.
Namun, berhasil digagalkan oleh anggota Polres Tanjabbar dan Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, pada Rabu lalu (10/4).
KOMENTAR