Ini merupakan pelanggaran yang fatal dan mengancam pelaksanaan Pemilu yang jujur dan bersih.
Selain itu, pemilih juga harus mengetahui 5 hal yang harus dilakukan sebelum memasuki bilik suara berikut ini:
Berikut hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pemilih pada surat suara yang diterima:
1. Pastikan Surat Suara Ditandatangani Ketua KPPS
Pasal 35 Ayat 2 huruf e PKPU Nomor 3 Tahun 2019 mengungkapkan bahwa surat suara yang diterima pemilih telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Kemudian, Pasal 38 Ayat 1 huruf a mengatakan bahwa Ketua KPPS perlu menandatangani surat suara sebelum diberikan kepada pemilih.
"(Pemilih) mengecek apakah surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS atau tidak. Karena jika tidak, surat suara dianggap tidak sah ketika dihitung," ungkap Ilham.
2. Pastikan Jumlah Surat Suara yang Diterima
Pemilu 2019 dilaksanakan serentak dengan melibatkan 5 kertas suara yang dibedakan dengan warna. Berikut keterangannya:
- Surat suara pemilihan presiden-wakil presiden (berwarna abu-abu)
- Surat suara pemilihan anggota DPD (berwarna merah)
- Surat suara pemilihan anggota DPR (berwarna kuning)
- Surat suara pemilihan anggota DPRD provinsi (berwarna biru) dan
- Surat suara pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota (berwarna hijau).
Namun, terdapat pengecualian untuk pemilih di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta, pemilih di luar negeri, dan pemilih yang berpindah lokasi memilih ke TPS di provinsi lain.
Pemilih di wilayah DKI Jakarta, misalnya, hanya akan mendapat 4 surat suara.
Di sini, pemilih tidak akan mendapat surat suara berwarna hijau karena DKI Jakarta tak memiliki DPRD di tingkat kabupaten/kota.
Baca Juga : Main di Warnet Selama 50 Jam, Pria Ini Terserang Stroke Hingga Lumpuh
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR