Kemudian, pilot mengambil alih kendali dan meminta percobaan pendaratan kedua kali.
Namun, dalam hitungan detik, pesawat yang membawa 108 penumpang dan kru itu jatuh ke perairan dangkal di ujung landasan.
Badan pesawat terbelah menjadi dua bagian. Namun, semua penumpang selamat.
KNKT tidak menjelaskan lebih rinci penyebab jatuhnya pesawat tersebut dalam laporan sementara itu.
Atas temuan tersebut, KNKT mengeluarkan tiga rekomendasi yang menitikberatkan pada langkah segera untuk meningkatkan perhatian terhadap aspek keselamatan penerbangan.
Pertama, Lion Air diminta memastikan telah memberikan pelatihan memadai bagi pilot-pilotnya.
Baca Juga : Mulai Sekarang, Peluklah Selalu Putra-Putri Anda Karena Itu Akan Bermanfaat Jangka Panjang dalam Hidupnya
Kedua, memastikan pilot menjalankan prosedur yang sesuai regulasi saat mengambil alih kendali pada waktu dan ketinggian kritis.
Ketiga, memastikan pilot tahu bagaimana merespons saat penglihatan terbatas dan pesawat sedang di posisi altitude atau ketinggian rendah.
2. Ganti Rugi
Dilansir Tribunnews.com, ganti rugi yang diberikan Lion Air pada korban pesawat jatuh di Bali pada 13 April 2013 adalah Rp 55 juta.
Adapun perincian uang santunan sebesar Rp 50 juta dan uang ganti rugi bagasi yang dibulatkan menjadi Rp 5 juta karena sesuai peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011, maksimal penggantian uang bagasi sebesar Rp 4,6 juta.
Baca Juga : Di Desa Trunyan, Mayat-mayat 'Diletakkan Begitu Saja' di Bawah Pohon Menyan Tanpa Dikubur
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR