Secara hukum debt collector disebut ilegal karena melakukan intimidasi kepada pemilik kendaraan yang bermasalah pembayarannya.
Hal ini sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan Pasal 368 KUHP pasal (1) yang berbunyi:
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun."
(Aong)
Artikel ini sudah tayang di motorplus-online.com dengan judul "Ini Jadi Bukti Polisi Siap Tembak di Tempat Jika Debt Collector Asal Main Rampas Kendaraan".
Baca Juga : Debt Collector Intimidasi Nasabah, Standard Chartered Harus Bayar Ganti Rugi Rp1 Miliar
Source | : | Motorplus-online.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR