"Bahkan, para kolektor harus juga disertifikasi, agar bisa menjalankan tugasnya dengan benar dan tidak sewena-wena," lanjutnya.
Dikutip dari Kompas.com, ketika itu Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Noffan Widayayoko menyatakan, pihaknya memerintahkan seluruh anggotanya untuk menembak di tempat debt collector yang merampas kendaraan kreditan warga di wilayahnya.
Tindakan tegas ini guna memberikan kenyamanan terhadap para nasabah leasing.
Langkah sama juga dilakukan AKBP Joseph Ananta Pinora ketika menjabat Kapolres Sumenep di 2017 lalu.
”Saya perintahkan anggota untuk tembak di tempat jika melihat perampasan motor,” tegasnya kepada media.
Menyusul beberapa daerah memberlakukan hal yang sama.
Seperti Bekasi, Kab. Tangerang dan banyak lagi daerah juga pasang spanduk pengumuman agar melapor ke pihak kepolisian jika mengalami perampasan kendaraan oleh debt collector.
Dan omongan polisi itu terbukti, dikutip dari Tribunjatim.com pada Juni 2018 lalu.
Baca Juga : Upaya Hukum Jika Merasa Terganggu dan Terancam oleh Cara Debt Collector Menagih Utang
Source | : | Motorplus-online.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR