Respons berupa tindakan hukum atau proses peradilan pidana formal maupun melalui mekanisme peradilan pidana informal merupakan tindakan hukum menghindari impunitas yang akan menjadi benih kejahatan dan lunturnya kewibawaan hukum.
Hilangnya daya imbau hukum akan menjadi faktor penyebaran kehendak individu untuk bertindak asosial dan ilegal. Dalam arti pula, hukum menjadi kehilangan nilai substantifnya sebagai otoritas netral yang sejatinya selalu dihormati oleh masyarakat dan negara.
Tindakan pemidanaan alternatif harus diupayakan oleh negara agar daya rekat persatuan berbangsa menjadi kokoh dan menjadi potensi pembangunan sosial-ekonomi dan politik negara.
Kepatutan penjatuhan pidana melalui restorative justice jadi tugas dan tanggung jawab penegak hukum untuk mempertajam analisis hukum dan memperpeka nurani kemanusiaan. Restorative justice akan menjadi lembaga yang dapat menjadi sarana pemerataan keadilan, terutama bagi korban dan pihak yang rentan secara sosial-politik dan lemah secara ekonomi.
KUHAP yang telah dipersiapkan oleh pemerintah harus dapat mengadopsi keberadaan restorative justice. Begitu pula tuntutan perkembangan masyarakat yang menuntut keberadaan negosiasi atas tuntutan (plea-bargain) dan peniup peluit (whistle blower) dalam sistem peradilan Indonesia.
Hal ini agar proses penegakan hukum di negara kita tidak tersendat, karena kurang cepat mengadopsi instrumen-instrumen hukum negara modern dan kurang peduli terhadap nilai-nilai kearifan lokal yang ternyata telah ada memberlakukan substansi restorative justice, tetapi dengan nama yang lain.
Pluralitas komponen bangsa dan kesenjangan sosial-ekonomi rakyat menuntut adanya penegakan hukum protektif bagi kelompok rentan.
Restorative justice akan dapat menjadi elemen menambal lubang kesenjangan keadilan yang diderita kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan, dan ekonomi lemah yang berurusan dengan penegakan hukum.
Negara hukum yang otentik adalah negara yang rakyatnya memiliki keyakinan kolektif bahwa mereka akan diperlakukan secara adil oleh kedaulatan hukum.
Baca Juga : Putri Ussy Sulistiawaty Jadi Korban Bully, Apa Dampak dan Bagaimana Mengatasi Bullying?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR