Polisi mengatakan Lippi menaruh bola basket alih-alih pembuat kopi seharga 165 dollar AS, sekitar Rp 2,3 juta, dan memasukkan sarung bantal ke kotak seprei.
Saat dikonfirmasi, pria berusia 59 tahun itu menyangkal perbuatannya.
Namun, dia tidak bisa memberikan alibi yang memperkuat argumennya.
Dia sebelumnya mengatakan sudah membahas kasus itu dengan Kepolisian Key West dan Kantor Sheriff Monroe County dan memuji dua penegak hukum itu.
"Ini adalah proses yang sangat rumit. Saya lebih baik tidak membahasnya," begitulah jawaban Lippi ketika didesak soal tuduhan pengutilan tersebut.
Lippi tetap bersikukuh bahwa dia tidak mencuri yang membuat polisi mencari bukti lain berupa rekaman kamera pengawas di Kmart.
Dalam rekaman itu, terlihat Lippi membawa keranjang berisi seprei dan pembuat kopi yang membuat Lippi tidak bisa mengelak dari kejahatannya.
Lippi kemudian dibebaskan dari Pusat Penahanan Stock Island tanpa jaminan pagi harinya, dan dijadwalkan hadir di sidang pada 18 April nanti.
Adapun pulau yang dibeli Lippi berisi mansion dengan empat kamar tidur, enam kamar mandi, empat garasi, dan pemandangan ke Samudra Atlantik. (Ardi Priyatno Utomo/Kompas.com)
Baca Juga : Momen Dramatis Ketika Seorang Suami Gendong Istrinya yang Sedang Hamil di Tengah Banjir
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setelah Beli Pulau Rp 113 Miliar, Pria Kaya Ini Ditangkap karena Mencuri"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR