"Sehingga yang kami bayarkan masih gaji yang belum naik, masih sama," lanjut Sri Mulyani.
Adapun, ia mengatakan, saat ini kementerian dan lembaga sedang menyiapkan dokumen Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk pembayaran rapel kenaikan gaji yang terhitung sejak Januari hingga April ini.
Pembayaran tersebut ditargetkan dapat terealisasi pada pertengahan April ini, meski Sri Mulyani tak menyebut tanggalnya secara pasti.
"Untuk pembayaran rapelnya, yaitu kenaikan gaji Januari, Februari, Maret, dan April akan dibayarkan sebelum pertengahan bulan ini," tandasnya.
Asal tahu saja, sebelumnya Sri Mulyani mengatakan pembayaran rapel kenaikan gaji PNS Januari hingga Maret 2019 akan dilakukan pada 1 April 2019, bersamaan dengan pembayaran gaji April beserta kenaikannya.
Kemkeu sendiri telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,66 triliun untuk pembayaran gaji tersebut.
Sementara, berdasarkan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, telah diputuskan kenaikan gaji PNS pada tahun ini sebesar 5%.
Gaji terendah PNS (golongan I/A masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1,56 juta, dari sebelumnya Rp 1,49 juta.
Baca Juga : Mengapa Pemerintah 'Kekeh' Tak Ingin Turunkan 'Passing Grade' Seleksi CPNS yang Dianggap Terlalu Tinggi?
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR