"Untuk sanksi keterlambatan lapor SPT Tahunan itu akan ditagih oleh KPP dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)," kata dia.
"Jadi wajib pajak yang terlambat nantinya menunggu STP itu baru membayar sanksi tersebut," sambung dia.
Sebelumnya, Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Estu Budiarto mengatakan bahwa kantor pajak pasti akan mengirimi wajib pajak surat "cinta" bila tak lapor SPT.
Surat tersebut merupakan surat teguran kepada wajib pajak untuk segera melaporkan SPT.
(Yoga Sukmana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lapor SPT Lewat dari 31 Maret, Diterima atau Harus Bayar Denda Dulu?".
Baca Juga : Selain Smartphone, Inilah Daftar Harta yang Wajib Dilaporkan dalam SPT. Sepeda Juga Termasuk, Lo
KOMENTAR