Menurut laporan, pemilik ladang ganja ini masih dalam proses penyelidikan.
Sekedar info, kualitas ganja yang dihasilkan di Gayo Lues ternyata memang tidak perlu diragukan lagi, dan dikatakan memang ganja di Gayo kelas jempolan.
Sebagaimana informasi di Kompasiana, orang asing mengatakan bahwa "The Best Marijuana in the world... there here, Gayo Lues."
Meski demikian, tanaman haram ini bersifat ileal karena sesuai dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1976, tentang pengesahan konvensi tunggal narkotika 1961 beserta protokol yang merubahnya.
Baca Juga : Demi Lunasi Hutang pada Rentenir, Orangtua Ini Jual Bayi Kembarnya Seharga Rp250 Juta
Dalam Undang-undang No.35 tahun 2009, tentang Narkotika, ganja termasuk dalam tanaman Narkotika golongan I pada pasal 7, yang secara jelas tanaman ini adalah ilegal.
Source | : | Instagram @narkoba_mabespolri |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR